Dipicu Anak Tumpahkan Gula Pasir, Rince Habisi Anaknya

Ia menyebutkan kalau ibu kandung membunuh korban karena merasa kesal dengan perbuatan anaknya (korban). Saat itu (korban) menumpahkan gula pasir saat membuat teh.

“Tersangka kesal karena korban menumpahkan gula (gula pasir -Pen) saat membuat teh. Dan, tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras,” tambah Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Rince pun membekap mulut anaknya hingga meninggal dunia. Diketahui pula kalau tersangka Rince sudah menjanda selama tiga tahun. “Suami dari terduga AA sudah meninggal sejak tahun 2019,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Misteri kematian MYN alias Mikel (2), balita yang ditemukan tewas dalam hutan beberapa waktu lalu mulai terkuak. Korban yang ditemukan di Meondola, Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kec. Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, yang berjarak kurang lebih 1 kilometer arah barat rumah korban diduga keras merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK yang dikonfirmasi Kamis (21/7/2022) membenarkan dugaan itu.

Ia menjekaskan kalau korban Mikel dibunuh ibu kandungnya AA alias Rince (42) pada Jumat (15/7/2022).

Usai membunuh anaknya, Rince kemudian membuang jasad korban di hutan.

Jasad korban Mikel ditemukan pada Senin (18/7/2022) petang sekitar pukul 17.50 wita. Korban dilaporkan hilang pada tanggal 15 Juli 2022.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel