“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Dan, denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap dia.
Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.
Kepada khalayak, Christian Tobing berpesan agar para orang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.
“Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel