“Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan,” jelas Christian Tobing.
Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.
“Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” ucap Christian Tobing.
Selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ia telantarkan.
Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak.
Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi. Suatu hari orang tua mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH alias Banyak.
Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orang tuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.
Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.
“Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” kata Christian Tobing.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.
Pelarian PH berakhir di NTT
Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.
Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel