Cepat, Lugas dan Berimbang

Curi dan Sebar 5 Video H★t Pegawai Bank di NTT, 2 Tukang Service HP Ditangkap

Sedangkan peran NRA, Yoce Marten menjelaskan, dalam kasus ini yaitu membuat akun TikTok lalu melakukan direct message (DM) kepada NNM untuk berhubungan seks dengan iming-iming akan memberikannya uang sebesar Rp10 juta.

Jika tidak menuruti keinginannya, maka dia mengancam akan menyebarkan video telanjang korban ke media sosial dan kepada kantor tempat korban bekerja.

“Karena merasa tidak nyaman, korban lalu membuat laporan polisi. Sehingga kami lakukan pendalaman dan menangkap para pelaku,” imbuhnya.

GMK dan NRA sudah ditetapkan sebagai tersangka. GMK disangkakan dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 11 thn. 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Sedangkan NRA disangkakan dengan Pasal 27b Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Thn. 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Thn. 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru. Namun, tergantung bagaimana modus yang digunakan oleh para pelaku,” tandas mantan Kapolres Manggarai itu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN