Cepat, Lugas dan Berimbang

Camat Reok Barat Diduga Jadi Aktor Mafia Perekrutan Perangkat Desa

Ruteng, infopertama.com – Perekrutan sebagian perangkat Desa di Kecamatan Reok Barat, Kab. Manggarai, Provinsi NTT diduga syarat dengan praktek Nepotisme.

Pasalnya perekrutan perangkat desa tersebut dinilai cacat prosedural terhadap aturan teknis yang disiapkan panitia seleksi Kecamatan Reok Barat.

Dalam hal ini Camat Reok Barat, Tarsius Ridus Asong diduga kuat menjadi aktor dalam mengskenariokan pengambilan keputusan sepihak terkait seleksi peserta calon perangkat desa di Reok Barat.

Hal ini terjadi dengan kuat dugaan bahwa Camat Reok Barat telah mengeluarkan rekomendasi khusus dan sepihak atas hasil tes resmi para peserta tanpa secara resmi menunggu putusan panitia seleksi ujian tersebut.

Rekomendasi tersebut juga berisikan keputusan terkait nama-nama peserta yang lolos pada seleksi ujian sebelum menunggu ketetapan dari panitia seleksi.

Buruknya lagi salah satu peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan keputusan panitia seleksi ujian tersebut tidak termasuk sebagai salah satu peserta yang lulus. Tetapi secara sepihak Camat Reok Barat diduga telah menggantikan nama orang lain yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ujian yang diselenggarakan oleh panitia secara resmi.

Kornelis Ador, salah satu peserta seleksi dari Desa Parlando, mengaku sangat kecewa dengan Camat Reok Barat.

“Saya begitu kecewa terhadap pihak pemerintah Kec. Reok Barat. Khususnya Camat Reok Barat terkait prosedur seleksi perekrutan perangkat desa yang dinilai cacat prosedur,” ujar Kornelis Ador kepada awak media (15/09).

Selanjutnya Kornelis menjelaskan bahwa perekrutan perangkat desa itu mulai dari tanggal 11/08/2022. Tapi, Camat Reok Barat lebih dulu mengeluarkan rekomendasi hasil seleksi ujian pada tanggal 15/08/2022 terkait pengangkatan aparatur kaur keuangan di Desa Parlando yaitu berinisial AA (28). Hal ini tanpa melalui keputusan resmi dari hasil keputusan seleksi panitia Kecamatan Reok Barat.

“Pelaksanaan tes perekrutan Perangkat Desa itu di mulai sejak tanggal (11/08/ 2022). Namun ironisnya Camat Reok Barat lebih dahulu mengeluarkan rekomendasi hasil seleksi ujian pada tanggal (15/08/2022) terkait pengangkatan Aparatur Kaur Keuangan Desa Paralando. Dan telah menunjukan inisial AA (28) tanpa melalui keputusan resmi dari hasil keputusan seleksi Panitia Kecamatan Reok Barat,” lanjutnya.

“Padahal, tanggal (18/08/2022) panitia seleksi Kecamatan Reok Barat baru mengeluarkan pengumuman resmi hasil ujian dari para peserta. Dan, nama saya termasuk yang dinyatakan lulus pada ujian tersebut,” tegasnya.

“Saya menduga kuat bahwa Camat Reok Barat telah mengambil keputusan sepihak atas rekomendasinya ini yang terkesan kontra Produktif.”

“Bahkan setelah dikeluarnya keputusan ini, tanggal (05/09/2022), saya bersama keluarga dan juga beberapa peserta ujian pergi menanyakan persoalan ini pada pihak Pemerintah Kec. Reok Barat untuk dimintai klarifikasi terkait keputusan Camat Reok Barat,” paparnya.

“Saat itu kami diterima oleh pihak Pemerintah Kec. Reok Barat yang dipimpin oleh Camat Reok Barat, dan dihadiri oleh Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Manggarai Karel Jun. Dan juga, Ketua Panita Seleksi tingkat Kec. Reok Barat, Yos Sudarso serta Sekertaris Panitia Ujian Perekrutan Aparatur Desa Asis Karong,” terangnya.

Perekrutan Perangkat desa
Panitia Perekreturan Perangkat Desa Parlando dan peserta tes gelar pertemuan. (Foto: ist)

Dari hasil pertemuan tersebut tidak ada berita acara yang seharusnya dibacakan oleh Pemerintah Kec. Reok Barat terkait hasil pertemuan tersebut.

Bahkan hingga kini, kata Kornelis, tuntutan klarifikasi kami tidak di indahkan oleh Pihak Pemerintah Kecamatan Reok Barat.

Hingga berita ini tayang, media udah coba menghubungi camat Reok Barat via pesan WhatsApp. Namun, masih belum memberikan komentar.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â