Ruteng, infopertama.com – Perekrutan sebagian perangkat Desa di Kecamatan Reok Barat, Kab. Manggarai, Provinsi NTT diduga sarat dengan praktek Nepotisme.
Pasalnya perekrutan perangkat desa tersebut dinilai cacat prosedural terhadap aturan teknis yang disiapkan panitia seleksi Kecamatan Reok Barat.
Dalam hal ini Camat Reok Barat, Tarsius Ridus Asong diduga kuat menjadi aktor dalam mengskenariokan pengambilan keputusan sepihak terkait seleksi peserta calon perangkat desa di Reok Barat.
Hal ini terjadi dengan kuat dugaan bahwa Camat Reok Barat telah mengeluarkan rekomendasi khusus dan sepihak atas hasil tes resmi para peserta tanpa secara resmi menunggu putusan panitia seleksi ujian tersebut.
Rekomendasi tersebut juga berisikan keputusan terkait nama-nama peserta yang lolos pada seleksi ujian sebelum menunggu ketetapan dari panitia seleksi.
Buruknya lagi salah satu peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan keputusan panitia seleksi ujian tersebut tidak termasuk sebagai salah satu peserta yang lulus. Tetapi secara sepihak Camat Reok Barat diduga telah menggantikan nama orang lain yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ujian yang diselenggarakan oleh panitia secara resmi.
Kornelis Ador, salah satu peserta seleksi dari Desa Parlando, mengaku sangat kecewa dengan Camat Reok Barat.
“Saya begitu kecewa terhadap pihak pemerintah Kec. Reok Barat. Khususnya Camat Reok Barat terkait prosedur seleksi perekrutan perangkat desa yang dinilai cacat prosedur,” ujar Kornelis Ador kepada awak media (15/09).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











