“DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika,” ujar hakim.
DKPP menilai Bagja berbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.
Selain itu, DKPP mengatakan perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
