Pelanggaran susila, apalagi yang dilakukan secara berulang dan melibatkan sesama anggota aktif, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sanksinya mulai dari hukuman disiplin, penahanan di sel militer, hingga hukuman tambahan terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau pemecatan.
Dengan dipecat, seorang prajurit otomatis kehilangan seluruh haknya sebagai anggota TNI. Termasuk hak pensiun dan tanda jasa.
Sumber : Finnews
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan