Beda Orang Beda Sensasi : Hasrat Liar Bu Persit Gilir 13 Prajurit di Rudin Suami

Pelanggaran susila, apalagi yang dilakukan secara berulang dan melibatkan sesama anggota aktif, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Sanksinya mulai dari hukuman disiplin, penahanan di sel militer, hingga hukuman tambahan terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau pemecatan.

Dengan dipecat, seorang prajurit otomatis kehilangan seluruh haknya sebagai anggota TNI. Termasuk hak pensiun dan tanda jasa.

Sumber : Finnews

Laman: 1 2 3 4

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses