Beda Orang Beda Sensasi : Hasrat Liar Bu Persit Gilir 13 Prajurit di Rudin Suami

Laporan ini mendapat respons cepat dari komando atas. Pomdam XVII/ Cenderawasih langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan intensif.

Dalam hukum militer Indonesia, pelanggaran asusila atau perzinahan oleh anggota aktif TNI bukan hanya berdampak pada disiplin internal, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk hukuman disiplin berat hingga PTDH.

Fakta Mencengangkan di Balik Pemeriksaan

Proses klarifikasi perdana terhadap Fadila telah dilaksanakan pada 17 Februari 2026. Namun, proses pemeriksaan berlangsung alot.

Selain karena tekanan psikologis, Fadila diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes yang mengharuskan tim penyidik bekerja secara bertahap.

Pemeriksaan terpaksa dihentikan sementara pada pukul 23.00 WIT dan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.

Di sisi lain, dari 13 prajurit yang disebut, sebanyak 9 orang telah diperiksa intensif. Hasilnya sungguh di luar dugaan.

Sebagian besar dari mereka mengakui telah melakukan hubungan terlarang dengan Fadila.

Mayoritas prajurit menyebut inisiatif awal hingga ajakan bertemu datang dari Fadila.

Mereka mengaku berkenalan melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp. Beberapa lainnya mengaku pertama kali bertemu saat sedang melaksanakan tugas di Papua.

Dengan berbagai cara, Fadila melancarkan rayuan dan menggoda para prajurit muda tersebut untuk memuaskan hasrat liarnya.

Dari belasan prajurit yang terlibat, mayoritas berstatus lajang. Namun, satu nama di antaranya diketahui telah berkeluarga.

Hal ini tentu akan memperberat sanksi yang akan dijatuhkan karena selain melanggar kode etik militer, ia juga dianggap mencederai janji suci pernikahannya sendiri.

Laman: 1 2 3 4

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses