Cepat, Lugas dan Berimbang

Bayar Tagihan Air Cukup dari Rumah, Wondr BNI Manjakan Pelanggan Perumda Tirta Komodo

Oplus_131072

Ruteng, infopertama.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Komodo terus berupaya memangkas waktu dan jarak bagi para pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan air.

Berbagai terobosan dilakukan Perumda Komodo tuk memudahkan pelanggan setianya. Di antara banyak terobosan dengan berbagai kerjasama pihak ketiga, terbaru Perumda Tirta Komodo bekerjasama dengan BNI melalui aplikasi Wondr tuk melakukan pembayaran.

Nasabah BNI sekaligus pelanggan Perumda Tirta Komodo bisa melakukan pembayaran menggunakan wondr.

Direktur Perumda Tirta Komodo, Marsel Sudirman menjelaskan dengan aplikasi ini, pelanggan tak harus lagi datang langsung ke kantor Perumda. Cukup melakukan pembayaran kapan dan dari mana saja.

Menurutnya, tingkat kesibukan pelanggan bisa jadi alasan telat, bahkan lupa membayar. Bukan karena tidak mampu membayar, tetapi lebih karena adanya kesibukan lain.

“Sehingga, dengan Wondr, pelanggan Perumda Tirta Komodo bisa melakukannya (pembayaran) dari rumah atau dari tempat kerja. Waktunya juga pasti singkat, sembari menggunakan medsosnya pelanggan bisa membayar kewajiban ke perumda.” Ujar Sudirman, Sabtu.

Berikut beberapa langkah pelanggan Perumda Tirta Komodo membayar tagihan via Wondr BNI, yakni:

  1. Klik menu Bayar & Beli di home screen
  2. Cari penyedia layanan air dengan search bar atau lihat semua kategori dan cari kategori air
  3. Pilih penyedia Layanan “Perumda Tirta Komodo”
  4. Isi nomor pelanggan, lalu pastikan nominal dan sumber dana sudah sesuai
  5. Pastikan semua informasi sudah benar sebelum melanjutkan pembayaran
  6. Masukkan PIN Wondr untuk otorisasi transaksi
  7. Jika transaksi berhasil, layar hasil transaksi akan muncul

Ketahui, sebelumnya, Perumda Tirta Komodo terkait pembayaran tagihan juga sudah menjalin kerjasama dengan Mandiri (Livin), Bank NTT, Pos Indonesia, kiosbank, e-commerce dan sebagainya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel