Ruteng, infopertama.com – Bawaslu Kabupaten Manggarai menggelar Media Gathering menuju Pemilu 2024 mendatang.
Giat ini berlangsung di Cafe Boston, Selasa, 16 Mei 2023 dan menghadirkan sejumlah wartawan yang bertugas di Manggarai, NTT.
Media Gathering tersebut untuk menghadapi hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Bawaslu Manggarai mengadakan Media Gathering ini untuk membangun kerjasama antara Media dan Bawaslu dalam hal pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Pengawasan Pemilu itu demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan terhindar dari berita hoax.
Yang mana pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam proses pemilu.
Untuk itu Bawaslu Manggarai membangun kekuatan bersama awak media menjelang proses perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kab. Manggarai Marselina Lorensia dalam sambutannya menjelaskan bahwa sejak bukanya pendaftaran pengajuan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang berlangsung sejak tanggal 1-14 Mei lalu, hanya ada 14 partai politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon. Sedangkan 4 partai politik lainnya, tidak mengajukan bakal calon ke KPUD Manggarai. Secara kelembagaan Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat sampai selesai yang berakhir pada tanggal 14 Mei kemarin.
“Empat ((4) Parpol yang tidak mengajukan bakal calon. Di antaranya itu Partai Umat, Partai PPP, Partai Gelora, dan Partai Garuda,” ungkap Marselina.
Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Manggarai divisi teknis penyelenggaraan Yohanes Sunardianto Gampung, menjelaskan ada 453 jumlah Bacaleg yang sudah ajukan dokumen ke KPU untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Ada 14 partai politik (Parpol) yang sudah mengajukan dokumen Bacaleg periode 2024-2029. Sementara 4 partai lainnya seperti Partai Umat, Partai PPP, Partai Gelora, dan Partai Garuda tidak mengajukan Bacalegnya,” tutur Yohanes.
Dikatakan Yohanes, tidak semua dari 14 partai politik yang mengajukan bakal calon itu sepenuh untuk setiap dapil. Dari total jumlah 14 Partai Politik yang sudah ajukan dokumen ke KPU itu ada 306 orang laki-laki dan 147 orang perempuan.
“Partai politik itu tidak boleh mengajukan bakal caleg melebihi jumlah kursi yang berada dalam dapil itu sendiri. Kalau kurang itu boleh,” terangnya.
Selain itu, Heribertus Harun selalu anggota Bawaslu mengatakan selama 14 hari ke depan, semua partai politik pada tingkatannya telah mengawasi secara melekat pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Hery juga berpesan apabila ada perbaikan dokumen pendaftaran, maka perbaiki sesuai dengan tahapannya. Namun apabila tidak ada perbaikan maka akan menjadi daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif 2024.
“Kami berharap apa yang didaftarkan itu bisa menjadi bahan untuk lakukan perbaikan jika ada perbaikan. Jika tidak ada perbaikan maka akan terus menjadi daftar calon sementara (DCS) kemudian menjadi daftar calon tetap (DCT) ke depan,” ucap Heri.
Dia menegaskan pengawas pemilu akan senantiasa mengawasi tahapan-tahapan Pemilu 2024, seperti halnya tahapan verifikasi administrasi pencalonan bakal caleg.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel