Batal Jadi Hakim Konstitusi, Inosentius Samsul Menjabat di Danantara

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, dalam rapat menjelaskan, DPR harus segera merekrut pengganti Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 karena Inosentius yang sudah terpilih menjadi hakim MK usulan DPR justru mendapatkan penugasan lain dari pemerintah. Benny mengungkapkan, Inosentius sebelumnya telah menyampaikan kepada DPR bahwa dirinya mendapat penugasan di jabatan lain dari pemerintah.

”Kalau tidak salah, terakhir saya dengar di Danantara. Intinya, beliau tentu punya hak prerogatif untuk menentukan sendiri, dia mau bertugas di MK atau jabatan lain yang ditawarkan barangkali ke beliau. Beliau memilih yang lain,” tutur Benny dalam rapat.

Atas dasar itu, dalam waktu yang sangat pendek, lanjut Benny, DPR langsung memproses Adies Kadir yang kala itu masih menjabat Wakil Ketua DPR.

”Kemudian kami lakukan sesuai aturan. Tadi juga dijelaskan, prosesnya (pemilihan Adies sebagai calon hakim MK) dilakukan secara terbuka, kami live dan disetujui seluruh fraksi di Komisi III DPR,” ujar Benny.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel