Bapenda Manggarai dan Camat Ruteng Bergerak Bersama Kades Rapikan Piutang PBB-P2

Potret Piutang PBB-P2 2012–2013

Berdasarkan dokumen resmi Bapenda Kabupaten Manggarai, total piutang PBB-P2 daerah untuk tahun pajak 2012–2013 tercatat sebesar Rp1.180.416.154.

Angka tersebut terbagi dalam dua sektor utama, yakni Piutang PBB-P2 Perkotaan Rp737.981.036 dan Piutang PBB-P2 Perdesaan Rp442.435.116

Sinergi dan Kriteria Utama Penghapusan

Demikian kaban Pendapatan Kanis Nasak menjelaskan, kebijakan ini berpijak pada UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, Perda Manggarai No. 6 Tahun 2023 (yang disempurnakan lewat Perda No. 4 Tahun 2025), serta Peraturan Bupati Manggarai Nomor 11 Tahun 2024.

Ia menegaskan, agar penetapan penghapusan tepat sasaran, dokumen dasar berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) akan diteliti berdasarkan kriteria ketat seperti:

Kadaluwarsa Penagihan: Piutang telah melampaui masa 5 (lima) tahun tanpa adanya tindakan penagihan aktif (seperti Surat Paksa).

Wajib Pajak Tidak Ditemukan/Meninggal Dunia: Wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan dan ahli waris, atau tidak lagi diketahui keberadaannya.

Ketidakmampuan Finansial & Keadaan Kahar: Wajib pajak tidak lagi memiliki harta kekayaan, atau dokumen penagihan hilang/terdampak bencana alam dan kebakaran.

Peran Sentral Camat dan 19 Kepala Desa sebagai Tim Peneliti

Merujuk pada Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: 360 Tahun 2026 tanggal 25 September 2026, Camat dan para Kepala Desa mengemban amanah penting sebagai Tim Peneliti.

Dalam mekanismenya, Tim Peneliti bertugas melakukan riset administrasi dan pengecekan fisik langsung ke lokasi objek pajak bersama perangkat desa. Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian untuk diusulkan kepada Bupati Manggarai melalui Kepala Bapenda.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel