Menurut jaksa, Plate main golf di sejumlah tempat. Mulai dari Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp8 triliun rupiah. Sebab, pengerjaan proyek BTS Kominfo ini bermasalah, bahkan sejak perencanaan. Johnny didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, hakim memberikan kesempatan Plate untuk memberikan tanggapan. Plate pun kemudian membantah semua dakwaan jaksa itu.
“Saya mengerti [dakwaannya] Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” kata Plate.
Hakim kemudian menanyakan opsi Plate untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, hakim sempat mengingatkan bahwa ranah eksepsi hanya terkait dengan formil penyusunan dakwaan.
“Kalau menyinggung pokok perkara pasti kita tolak,” kata hakim. Setelah berdiskusi, Plate melalui pengacaranya tetap menyatakan akan tetap mengajukan eksepsi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel