Mungkin ada yang bertanya mengapa mendapatkan pengakuan hukum sebagai masyarakat adat sangatlah rumit? Jawabannya ialah supaya tidak terjadi pertentangan antara hak-hak masyarakat adat sebagai komunitas kecil dengan kepentingan negara sebagai komunitas seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, agar keberadaan masyarakat adat sejalan dengan kekuasaan negara sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan juga amanah sila Kelima Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan