Proses pengakuan masyarakat adat tidak kalah rumit. Di dalam tahapannya dilakukan dengan proses yang cermat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 6: tahap identifikasi; verifikasi; validasi; dan penetapan.
Untuk melakukan 4 tahapan tersebut dibentuk panitia yang bersifat ad hoc (tidak tetap-sementara). Panitia yang dibentuk berjenjang yakni dari kabupaten, provinsi hingga kementerian terkait.
Jika seluruh syarat dan tahapan telah dilakukan maka barulah suatu masyarakat disebut masyarakat adat.
Apabila mencermati ketentuan-ketentuan RUU Masyarakat Adat dalam mengupayakan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat maka dapat dipahami bahwa klaim sebagai masyarakat adat tidaklah boleh serampangan.
Ditinjau dari sudut pandang hukum, materi muatan RUU Masyarakat Adat di atas sebenarnya memberi kepastian hukum sekaligus penegasan terhadap ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Kepastian dan penegasan yang dimaksud ialah bahwa ketentuan Pasal 18B ayat (2) sudah jelas memberikan legitimasi (pengakuan) konstitusional terhadap masyarakat adat. Namun demikian, pengakuan demikian tidaklah bersifat mutlak alias bersyarat. Bersyarat artinya suatu masyarakat adat diakui, dilindungi dan dihormati negara sepanjang masih hidup dan dipraktekan. Lebih dari itu, sepanjang telah sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dalam RUU Masyarakat Adat di atas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan