Cepat, Lugas dan Berimbang

Anak Durhaka! Cinta Tak Direstui, Putri Kandung Otaki Perampokan dan Pembunuhan Ibu di Jember

Jember, infopertama.com – Jaksa menuntut hukuman mati terhadap kasus viral anak durhaka yang membunuh dan merampas harta anaknya di Jember, Jawa Timur, Rabu (26/6/2024).

Anak perempuan yang durhaka itu bernama Siti Nurhasanah, umur 40 tahun, warga Desa Kencong Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Dia merencanakan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Hasiyah, bersama kekasihnya, Sadi Adi Subroto, warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Pembunuhan juga melibatkan orang lain bernama Agus Wicaksono, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Ini perkara pembunuhan berencana sekaligus perampokan,” ujar Jaksa Dwi Caesar.

Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho menambahkan, tuntutan hukuman mati itu terhadap tiga terdakwa ini, berdasarkan hasil proses pembuktian dalam persidangan serta alat bukti yang sah.

“Kami meyakini ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan,” tuturnya.

Menurutnya, motif pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi masalah asmara Siti Nurhasanah dan Sadi Adi Broto, yang tidak direstui oleh korban.

“Sadi Adi Broto sakit hati hubungannya dengan Nur Hasanah tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan,” kata Purbo.

Purbo mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan berencana itu diawali dengan siasat Sadi Adi Broto yang mengajak Agus Wicaksono dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp5 juta.

“Setelah memiliki rencana, ketiga orang itu melaksanakan pembunuhan pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB. Sebelum pembunuhan terjadi, Agus Wicaksono bersama korban mengendarai motor menagih utang milik korban,” katanya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN