Jember, infopertama.com – Jaksa menuntut hukuman mati terhadap kasus viral anak durhaka yang membunuh dan merampas harta anaknya di Jember, Jawa Timur, Rabu (26/6/2024).
Anak perempuan yang durhaka itu bernama Siti Nurhasanah, umur 40 tahun, warga Desa Kencong Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Dia merencanakan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Hasiyah, bersama kekasihnya, Sadi Adi Subroto, warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Pembunuhan juga melibatkan orang lain bernama Agus Wicaksono, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Ini perkara pembunuhan berencana sekaligus perampokan,” ujar Jaksa Dwi Caesar.
Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho menambahkan, tuntutan hukuman mati itu terhadap tiga terdakwa ini, berdasarkan hasil proses pembuktian dalam persidangan serta alat bukti yang sah.
“Kami meyakini ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan,” tuturnya.
Menurutnya, motif pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi masalah asmara Siti Nurhasanah dan Sadi Adi Broto, yang tidak direstui oleh korban.
“Sadi Adi Broto sakit hati hubungannya dengan Nur Hasanah tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan,” kata Purbo.
Purbo mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan berencana itu diawali dengan siasat Sadi Adi Broto yang mengajak Agus Wicaksono dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp5 juta.
“Setelah memiliki rencana, ketiga orang itu melaksanakan pembunuhan pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB. Sebelum pembunuhan terjadi, Agus Wicaksono bersama korban mengendarai motor menagih utang milik korban,” katanya.
Usai menagih utang, kata Purbo, Agus Wicaksono mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan hingga di pinggir sungai irigasi persawahan di Dusun Krajan I, Desa Keting Kecamatan Jombang, Jember.
“Lalu korban dan Agus Wicaksono bertemu Sadi Adi Broto dan Siti Nurhasanah yang telah menunggu,” imbuhnya.
Saat itu, kata dia, korban sempat cekcok dengan terdakwa bernama Siti Nurhasanah. Ketika ibu dan anak sedang uring-uringan, terdakwa Agus Wicaksono mendekap wanita lansia itu dari belakang.
“Agar tidak bergerak dan berteriak, Agus kemudian menjatuhkan tubuh korban ke tanah serta menekannya menggunakan lengan,” ulasnya.
Sementara terdakwa Siti Nurhasanah, kata Purbo, justru membantu memegangi kedua tangan ibunya agar tidak berontak saat dijatuhkan di tanah persawahan.
“Saat itu Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ucapnya.
Ketika korban telah mulai sekarat, kata dia, terdakwa Sadi Adi Broto memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok lansia tersebut sekali lagi tepat di leher.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban,” ulas Purbo.
Beberapa barang berharga yang diambil oleh pelaku, kata dia, di antaranya ponsel dan sepeda motor Scoopy serta beberapa lembar uang tunai.
“Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi,” katanya.
“Ketiganya terbukti secara sah dan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ulasnya.
Beberapa barang bukti yang dibawa dalam yang telah diamankan dari tiga terdakwa. Kata Purbo, di antaranya satu buah jam tangan warna hitam merk Guess, satu buah kerudung warna krem dan jaket warna biru.
“Satu buah celana pendek warna merah mudah, satu buah cincin, dua buah anting, satu buah bros. Lalu, satu buah pisau, satu buah kaos warna putih, satu buah celana jeans warna biru dongker, satu buah kaos lengan panjang warna abu-abu motif garis. Berikutnya, satu buah kaos lengan panjang warna kuning, satu buah celana jeans warna coklat dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam dirampas untuk negara,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â