Cepat, Lugas dan Berimbang

Anak Durhaka! Cinta Tak Direstui, Putri Kandung Otaki Perampokan dan Pembunuhan Ibu di Jember

Usai menagih utang, kata Purbo, Agus Wicaksono mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan hingga di pinggir sungai irigasi persawahan di Dusun Krajan I, Desa Keting Kecamatan Jombang, Jember.

“Lalu korban dan Agus Wicaksono bertemu Sadi Adi Broto dan Siti Nurhasanah yang telah menunggu,” imbuhnya.

Saat itu, kata dia, korban sempat cekcok dengan terdakwa bernama Siti Nurhasanah. Ketika ibu dan anak sedang uring-uringan, terdakwa Agus Wicaksono mendekap wanita lansia itu dari belakang.

“Agar tidak bergerak dan berteriak, Agus kemudian menjatuhkan tubuh korban ke tanah serta menekannya menggunakan lengan,” ulasnya.

Sementara terdakwa Siti Nurhasanah, kata Purbo, justru membantu memegangi kedua tangan ibunya agar tidak berontak saat dijatuhkan di tanah persawahan.

“Saat itu Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ucapnya.

Ketika korban telah mulai sekarat, kata dia, terdakwa Sadi Adi Broto memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok lansia tersebut sekali lagi tepat di leher.

“Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban,” ulas Purbo.

Beberapa barang berharga yang diambil oleh pelaku, kata dia, di antaranya ponsel dan sepeda motor Scoopy serta beberapa lembar uang tunai.

“Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi,” katanya.

“Ketiganya terbukti secara sah dan  bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ulasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN