Menurutnya selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diketahui diperkuat dengan peraturan menteri.
“Selain undang-undang nomor 32 ini ada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 4 tahun 2021 mengatur tentang kewajiban bagi setiap usaha untuk mendapatkan Amdal UKL/UPL dan SPPL sesuai kewenangan dan luasan area yang digunakan. Ini tentu lebih mempertegas bahwa setiap kegiatan yang dilakukan khususnya wilayah sungai disinyalir wajib menggunakan amdal serta penerapan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali Sabarno.

Ali Sabarno beserta timnya meminta Dinas Lingkungan Hidup serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi wilayah IV untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan kali wanggu.

“Kami meminta kepada BWS wilayah IV dan DLH Prov. Sulawesi Tenggara untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan Kali Wanggu. Jika tidak kami patut menduga kuat bahwa proyek ini adalah proyek siluman atau ilegal,” tegas Ali Sabarno.

Saat dikonfirmasi via telfon WhatsApp (Rahmat Humas BWS wilayah IV) mengatakan bahwa mengenai amdal yang harus jawab itu kontraktornya.
“Nanti yang jawab itu kan pihak kontraktornya, tapi setahu saya begini, terkait pekerjaan penimbunan itu tidak perlu pakai izin amdal. Kecuali mungkin dia pekerjaan tanggul pengaman pantai, tapi itu ada lokasi-lokasi tertentu seperti taman wisata seperti di wakatobi,” kata Rahmat.
Rahmat juga membantah dugaan tidak adanya papan proyek, bahwa papan proyek itu ada.
“Kalau tekait masalah papan proyek ada papan proyeknya, dipasang di dalam. Kalau mengenai pekerjaan Kali Wanggu itu kan ada beberapa spot, itukan tidak satu spot,” tambah Rahmat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
