Abdul Razak Apresiasi Langkah Polres Manggarai Hentikan Penyelidikan Penimbunan BBM di Reok

Pemeriksaan terhadap Abdul Razak selaku pemilik PT. Tiga Putra Longos tersebut mulai dari perizinan, nomor induk usahanya, surat izin usaha mikro kecil, surat perjanjian penunjukkan pangkalan minyak tanah serta kartu tanda pangkalan minyak tanah termasuk masa berlaku semua dokumen tersebut.

“Semua ada dan masih berlaku. Jadi, kami bisa simpulkan bahwa untuk pangkalan minyak tanah ini adalah resmi,” ungkap AKBP Yoce.

Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap agen yaitu PT. Mitra Karya Sejati Unggul (MKSU) yang menerangkan bahwa untuk wilayah kecamatan Reok, yang didrop dua kali dalam sebulan l. Masing-masing setiap pendropingan sebanyak 5.000 liter sehingga dalam sebulan sebanyak 10.000 liter.

Sementara untuk 5.000 liter yang berada di tempat milik Abdul Razak saat penggerebekan oleh aparat Koramil 1612-03/Reok, jelas AKBP Yoce memang peruntukannya untuk di Pulau Longos.

Masih menurut AKBP Yoce Marten, memang kemarin ada sedikit kekeliruan dalam memberikan DO-nya terhadap minyak tanah tersebut. “Setelah kita cek, itu kekeliruan biasa dan tidak masuk dalam tindakan pelanggaran pidana,” imbuhnya.

Terkait boleh dan tidaknya pihak PT. Tiga Putra Longos menimbun sementara minyak tanah di Reok sebelum dibawa ke Pulau Longos, dia mengatakan bahwa itu diperbolehkan.

“Berdasarkan penjelasan STBBM III Ende, memang ada pangkalan yang ada di pulau-pula, salah satunya adalah agen minyak tanah milik PT. MKSU.

Untuk atasi persoalkan seperti itu, jelasnya, dibutuhkan metode double handling untuk mengirimkan produk minyak tanah tersebut ke pangkalan di pulau lain.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel