Abdul Razak Apresiasi Langkah Polres Manggarai Hentikan Penyelidikan Penimbunan BBM di Reok

“Jadi, untuk sementara, kasus tersebut kami hentikan penyelidikannya dan barang bukti kami kembalikan kepada pemiliknya,” ungkap AKBP Yoce Marten.

AKBP Yoce Marten mengatakan, berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang dimintai klarifikasi dan barang bukti berupa dokumen perizinan, bahwa kasus tersebut tidak ada unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku, beber Kapolres yang didampingi Dandim 1612/Manggarai, Letkol Drian Priambodo.

“Jadi, tidak ada tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Paragraf Lima, Angka 10, Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata AKBP Yoce.

Berdasarkan unsur pasal yang ada tersebut dengan fakta hukum yang pihak Polres temukan, tidak ditemukan tindak pidana.

Sejumlah pihak, jelas Kapolres, mulai dari terduga pelaku, seorang pemilik kapal motor di kec. Reok, pihak agen termasuk sopir, pihak Pertamina Pul Reo maupun STBBM III Ende sudah dimintai keterangannya.

Pihak Polres juga meminta keterangan ahli dalam hal ini pihak BPH Migas di Jakarta melaui telepon maupun telekonferens.
AKBP Yoce sampaikan bahwa bahwa PT. Tiga Putra Longos milik Abdul Razak adalah pangkalan minyak tanah yang ditunjuk sebuah agen minyak tanah yaitu PT. Mitra Karya Sejati Unggul.

“Setelah melakukan penyelidikan, PT. Tiga Putra Longos adalah pangkalan minyak tanah resmi dari PT. Mitra Karya Sejati Unggul yang wilayah (pelayanannya) meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur. Sedangkan PT. Tiga Putra Longos merupakan pangkalan yang ditunjuk untuk melayani penjualan minyak tanah di Pulau Longos, Kabupaten Manggarai Barat,” jelasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel