Ruteng, infopertama.com – Kuasa Hukum Herybertus Nabit dan Meldyanti Hagur, Siprianus Ngganggu, SH dan Aloisius Selama, SH menyampaikan secara resmi alasan melaporkan advokad Dr. Siprianus Edi Hardum ke Polres Manggarai, Rabu, 27 Mei 2026.
Alasan pelaporan Edi Hardum ke Polres Manggarai itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Sipri Ngganggu dan Aloysius Selama.
Menyikapi pemberitaan media online VIVA NTT pada tanggal 22 Mei 2026, dengan dengan: Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum : Stop Lindungi Penjahat! yang memuat pernyataan dari Saudara Edi Hardum, yang isinya adalah bahwa pada alinea ketiga ditulis Pengacara Edi Hardum merespons informasi yang merebak soal dugaan aliran dana korupsi Jefrin Haryanto ke Meldiyanti Hagur, istri Bupati Manggarai Hery Nabit.
“Pertama, ini tindak pidana korupsi, bukan kelalaian biasa, bukan Wanprestasi. Yang Kedua, Saya sudah mendapat informasi bahwa Meldi Hagur, istri Bupati mau melindungi Jefrin. Karena informasinya uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar ia bisa jadi kepala dinas. Kalau melindungi, berarti benar uang itu sampai ke dia,” ujar Edi Hardum Kamis malam, 21 Mei 2026.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







