Bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elktronik, hemat kami adalah:
- Unsur setiap orang : Subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahwa menurut hemat kami Saudara FEH adalah orang yang sehat dan juga cakap bertindak menurut hukum (Seorang yang pendidikan Hukumnya S3, Dosen dan Advokat), sehingga kepadanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas apa yang telah dia perbuat yaitu melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan Klien kami dengan cara memfitnah dan Pencemaran Nama Baik.
- Unsur Dengan Sengaja : Bahwa Saudara SEH menurut hemat Kami telah menyadari dan menghendaki agar pernyataannya terkait bahwa Klien kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto” dapat didistribusikan atau mentransmisikan informasik elektronik, sehingga bisa / dapat dibaca Oleh banyak orang.
- Unsur Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain : Bahwa perbuatan dari Saudara SEH telah merendahkan harkat, martabat, atau reputasi Klien Kami di mata masyarakat, sebab dengan pernyataan dari Saudara SEH dengan latar belakang Pendidikan S3 Hukum, seorang Dosen dan Seorang Advokat tersebut seolah-oleh Klien Kami benar “telah melindungi penjahat Koruptor dan kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” pada hal faktanya adalah Klien Kami tidak pernah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami juga tidak pernah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto, sebagaimana yang dituduhkan Oleh Saudara SEH. Dalam kehidupan bermasyarakat pembicaraan dari seseorang yang berpendidikan tinggi seperti Pendidikan S3 Hukum, seorang Dosen dan Seorang Advokat patut didengar Oleh masyarakat.
- Dengan cara Menuduhkan Suatu Hal : Bahwa pernyataan dari Saudara SEH yang menuduh Klien kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” adalah tuduhan yang tidak benar, dan karenanya kami meminta Saudara SEH untuk membuktikan tuduhannya yang menyatakan bahwa Klien Kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” dan pada saat pemeriksaan di POLRES Manggarai tentunya Saudara SEH harus juga membuktikan bagaimana cara Klien Kami melindungi Penjahat Koruptor dan juga harus membuktikan pula kapan, dimana dan bagaimana cara aliran dana dari Jefrin Haryanto kepada klien kami.
- Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum : Bahwa pernyataan dari Saudara SEH di Media Online VIVA NTT pada tanggal 21 Mei 2026 yang menyatakan bahwa Klien Kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” maksudnya adalah jelas agar hal tersebut bisa diketahui Oleh Umum, buktinya begitu banyak keluarga dan teman-teman yang menghubungi klien kami terkait kebenaran dari pemberitaan tersebut.
- Unsur Menggunakan Sistem Elektronik : Bahwa pernyataan dari Saudara SEH yang menyatakan Klien Kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto” disampaikannya kepada Jurnalis Media Online, dan pemberitaan atas pernyataan dari Saudara SEH tersebut beritanya adalah melalui Sistem Elektronik.
7. Bahwa oleh karena perbuatan Sudara SEH menurut hemat Kami telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua IJU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka kepadanya bisa dituntut pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UCJ Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan/atau denda palin banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
8. Bahwa tuduhan dari Saudara SEH selain memenuhi unsur Pasal 27 A dan Pasal 45 ayat (4) sebagaimana yang diutarakan di atas, menurut hemat Kami juga bertentangan dengan Pasal 434 Undang — Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







