4. Bahwa setelah dimuatnya pernyataan dari Saudara Edi Hardum di media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 tersebut, begitu banyak keluarga dan kenalan yang menghubungi Klien Kami untuk menanyakan hal kebenaran dari apa yang disampaikan oleh Saudara SEH di media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026.
5. Bahwa pernyataan dari Saudara SEH (nama inisial) dalam media online VIVA NTT edisi tanggal 22 Mei 2026, adalah cara dari Saudara SEH untuk menggiring opini masyarakat umum bahwa Klien Kami telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien Kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” sebagaimana yang dituduhkannya, sehingga penggunaan kata “diduga” dalam pernyataanya Saudara SEH tidak dapat menggugurkan pengaduan atau pelaporan atau tuntutan hukum atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sebab pernyataan dari Saudara SEH tersebut jelas tanpa bukti.
6. Bahwa oleh karena tuduhan dari Saudara SEH tidak benar dan tidak berdasarkan pada data-data dan fakta-fakta hukum, serta bukti hukum, maka Kami berpikir penyampaian dari Saudara SEH di media online VIVA NTT pada tanggal 22 Mei 2026, telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UIJ Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bunyi lengkapnya adalah “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang Iain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







