Kuasa Hukum Hery Nabit Sampaikan 9 Alasan Polisikan Edi Hardum

9. Bahwa demi penegakan hukum dan mencegah adanya tindakan pemfitnahan dan Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan Sistem Elektronik, maka kami sangat mengharapkan agar Pihak Kepolisian (POLRES Manggarai) segera memanggil dan meminta klarifikasi dari Saudara SEH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (ULJ Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk memberikan pertanggung jawaban hukum, dan Klien Kami siap memberikan keterangan dan siap menghadirkan Saksi-saksi yang mengetahui adanya pemberitaan dari media online VIVA NTT pada tanggal 22 Mei 202.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN