Bahwa untuk dan atas nama Klien Kami Bapak Herybertus Geradus Laju Nabit dan lbu Meldyanti Hagur Marcelina, Kami selaku Kuasa Hukum menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari ini Klien kami yang didampingi oleh kami, telah melakukan pengaduan terhadap Saudara SHE di POLRES Manggarai, dan alasan dari Klien kami melakukan pengaduan adalah karena pernyataan dari Saudara SEH sebagaimana yang Kami kutip di atas adalah pernyataan yang tidak benar dan tanpa bukti, sehingga pernyataan tersebut, hemat kami sengaja untuk memfitnah (tindakan menyebarkan perkataan bohong atau tuduhan tanpa dasar kebenaran dan dilakukan dengan sengaja) dan Pencemaran Nama Baik kepada Klien Kami, dan tujuan dari Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Saudara SEH tersebut jelas bermaksud untuk menjelekkan, mencemarkan nama baik, atau merusak reputasi dan kehormatan dari Klien Kami.
2. Bahwa pernyataan dari Saudara SEH dalam media online VIVA NTT sebagaimana yang kami kutip diatas adalah tidak benar, karena Klien Kami tidak pernah melindungi saudara Jefrin Haryanto dan juga Klien Kami tidak ada hubungan / kaitan sedikitpun dengan Proyek DAK Manggarai Timur, serta tidak ada satu rupiah pun aliran dana dari Proyek DAK Manggarai Timur kepada Klien kami, sebagaimana yang dituduhkan oleh Saudara SEH kepada Klien Kami.
3. Bahwa pemberitaan terkait pernyataan dari Saudara SEH sebagaimana disebutkan di atas, jelas bertujuan agar semua orang yang membaca media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026, mengetahui bahwa Klien Kami telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien Kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







