Cepat, Lugas dan Berimbang

Mobil Dinas Pemkab Blora Keluyuran hingga Sragen, Ini Respon Bupati Arief

Oplus_131072

Blora, infopertama.com – Mobil Toyota Kijang Innova berpelat merah milik pemerintah kabupaten Blora dengan nopol K 28 E kedapatan keluyuran hingga keluar daerah Blora pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Mobil dinas Kijang Innova 2.4 V A/T berbahan bakar Solar itu diabadikan nitizen saat melintas di wilayah kabupaten Sragen.

Moment itu kemudian diunggah ke media sosial sebagai laporan kepada masyarakat Blora, terutaam kepada Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman.

Unggahan nitizen itu sontak diserbu beragam komentar yang rerata mengecam tindakan pejabat di kabupaten Blora menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi.

Apalagi, saat ditemukan melintas di Sragen pada hari libur, menjelang hari kemenangan Idulfitri 1447 H.

Ketahui, sebelumnya mobil dinas di Pemkab Blora juga diganti plat dari Merah jadi hitam (pribadi) untuk kemudian digunakan antar jemput LC.

Mobil Milik Sekwan DPRD Blora, Plt Sekwan Minta Maaf

Usai viral di media sosial ketahuan liburan pakai mobil dinas, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris DPRD Blora, Agus Listiyono mengaku khilaf dan meminta maaf.

Ia secara terbuka mengakui telah menggunakan mobil dinas (mobdin) berpelat merah K 28 E untuk keperluan silaturahmi Lebaran ke luar kota, meski dirinya sadar akan adanya larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbeda dengan pola penyangkalan pada umumnya, Agus Listiyono mengonfirmasi bahwa dirinya sendiri yang menyetir mobil tersebut. Menariknya, ia mengakui mengetahui keberadaan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Saya tahu ada surat dari KPK itu. Saya merasa bersalah karena tidak cermat dalam memahami dan menerapkannya,” ungkap Agus melansir dari Antara, Senin (23/3).

Dalih “kurang cermat” ini menjadi sorotan, mengingat aturan penggunaan kendaraan dinas sebenarnya telah tertuang jelas sejak lama dalam Permen PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang menegaskan bahwa mobdin hanya untuk tugas pokok dan fungsi, bukan urusan privat seperti mudik atau sowan ke mertua.

Agus membeberkan rincian perjalanannya yang bermula dari silaturahmi ke kediaman Bupati Blora, kemudian berlanjut ke rumah orang tuanya di Kunduran. Kemudian memutuskan melanjutkan perjalanan menuju Sragen melalui jalur Kuwu-Wirosari.

Meski Agus menekankan bahwa penggunaan tersebut hanya berlangsung singkat dan “tidak ke mana-mana”, publik tetap mempertanyakan standar kepatuhan pejabat daerah.

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan keluarga di tengah momentum hari raya menjadi pengingat keras bahwa pengawasan sosial melalui citizen journalism (jurnalisme warga) kini jauh lebih efektif daripada sekadar surat edaran di atas kertas.

Terpisah, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman mengaku akan adakan rapat bersama Sekertaris Daerah (Sekda), Inspektorat dan BKPSDM.

“Besok akan ada rapat bersama Sekda, Inspektorat dan BKPSDM [mengenai kasus liburan pakai mobil dinas].” Ujar Bupati Blora Arief Rohman via gawainya kepada inforpertama.com, Selasa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel