Cepat, Lugas dan Berimbang

Piche Kota Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak

Kupang, infopertama.com – Penyidik Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota (PK) pada Sabtu (28/2/2026).

Diketahui, PK bersama dua rekannya Rival (R) dan Roy Mali (RM) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) berinisial AKT (16).

“Ditangkap kemarin siang sekitar pukul 13.00 Wita,” kata kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Minggu (1/3/2026).

Setelah menangkap PK, penyidik Polres Belu melanjutkan dengan prosedur penahanan.

“Namun mengingat kondisi kesehatan tersangka PK yang mengeluhkan sakit, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter mitra klinik Polres Belu,” ujar Gede.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Piche mengalami kondisi kurang sehat alias sakit dan disarankan untuk mendapat perawatan. Sehingga, penyidik membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua guna observasi lanjutan.

Gede menyebutkan bahwa terhadap dua tersangka lainnya sudah dilakukan upaya penahanan. Tersangka R telah ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 22.18 WITA. Sedangkan tersangka RM telah ditahan usai ditangkap di Timor Leste pada Senin, 23 Februari 2026.

Kapolres Belu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketahui, kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni RM, R, dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13, PK.

Sebelumnya, Kapolres Belu menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, ketika tersangka R mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat hiburan Symponi di pusat Kota Atambua.

“Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Gede pada Jumat, 27 Februari 2026.

Korban kemudian dipapah oleh R bersama PK, dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, dan masuk ke kamar 321.

Di kamar tersebut, korban diperkosa secara bergantian dalam waktu berbeda oleh tiga tersangka dari 10-11 Januari 2026.

Setelah itu, tersangka RM sempat mengambil foto bersama korban yang kemudian beredar luas di media sosial.

Merasa terpukul setelah fotonya viral, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Penyidik selanjutnya memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 19 Februari 2026, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, RM yang diketahui melarikan diri ke Timor Leste, akhirnya ditangkap pada 23 Februari 2026.

Kapolres menegaskan penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Gede.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel