Cepat, Lugas dan Berimbang

Batal Jadi Hakim Konstitusi, Inosentius Samsul Menjabat di Danantara

Jakarta, infopertama.com – Anggota Komisi III DPR mengungkapkan bahwa Inosentius Samsul, yang tersingkir setelah DPR memilih Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR, kini menjabat di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Inosentius mengakui bahwa dirinya akan menjabat Senior Director Legal Asset Management Danantara.

Inosentius mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjabat di Danantara. ”Betul,” katanya.

Inosentius menyebutkan bahwa dirinya menjabat Senior Director Legal Asset Management Danantara. Menurut dia, penugasan di Danantara bukan merupakan tawaran mendadak yang datang menjelang proses pemilihan hakim MK.

”Sudah lama. Karena dicari yang mengawal Undang-Undang BUMN, khususnya terkait Danantara, dengan baik sejak awal. Yang diincer saya,” ujar Inosentius.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara mendadak dipanggil Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026), untuk membahas laporan terkait hakim konstitusi usulan DPR, Adies Kadir. Dalam rapat dengar pendapat tersebut hadir Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dan anggota MKMK, Yuliandri.

Hampir semua anggota fraksi partai politik di Komisi III DPR yang hadir dalam rapat mempersoalkan langkah MKMK yang menerima laporan terhadap Adies Kadir yang baru saja dilantik sebagai hakim MK usulan DPR.

Mereka beranggapan, MKMK tidak perlu meneruskan laporan tersebut karena Adies Kadir belum pernah bersidang di MK dan tidak ada prosedur yang dilanggar.

Intinya, beliau tentu punya hak prerogatif untuk menentukan sendiri, dia mau bertugas di MK atau jabatan lain yang ditawarkan barangkali ke beliau. Beliau memilih yang lain.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, dalam rapat menjelaskan, DPR harus segera merekrut pengganti Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 karena Inosentius yang sudah terpilih menjadi hakim MK usulan DPR justru mendapatkan penugasan lain dari pemerintah. Benny mengungkapkan, Inosentius sebelumnya telah menyampaikan kepada DPR bahwa dirinya mendapat penugasan di jabatan lain dari pemerintah.

”Kalau tidak salah, terakhir saya dengar di Danantara. Intinya, beliau tentu punya hak prerogatif untuk menentukan sendiri, dia mau bertugas di MK atau jabatan lain yang ditawarkan barangkali ke beliau. Beliau memilih yang lain,” tutur Benny dalam rapat.

Atas dasar itu, dalam waktu yang sangat pendek, lanjut Benny, DPR langsung memproses Adies Kadir yang kala itu masih menjabat Wakil Ketua DPR.

”Kemudian kami lakukan sesuai aturan. Tadi juga dijelaskan, prosesnya (pemilihan Adies sebagai calon hakim MK) dilakukan secara terbuka, kami live dan disetujui seluruh fraksi di Komisi III DPR,” ujar Benny.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel