Ruteng, infopertama.com – Andreas Hugo Pareira (AHP), wakil ketua Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara kolektif berupaya membangun peradilan yang berkeadaban di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Upaya membangun peradilan berkeadaban ini melalui Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Aula Revayah – Ruteng, Rabu (12/11/2025).
Dengan menghadirkan tiga tokoh utama sebagai pembicara: Sri Nurherwati (Wakil Ketua LPSK), Dr. Andreas Hugo Pareira (Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI), dan Gabriel Goa (Aktivis Sosial),
menjadikan forum penting yang menyatukan legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil dalam komitmen melindungi mereka yang berada di garis depan pengungkapan kebenaran.
Para pemateri memaparkan langkah konkret untuk menjamin keamanan dan kenyamanan saksi serta korban.
DPR Dorong UU LPSK ‘Jemput Bola’ untuk Keadilan Maksimal
Membuka kegiatan sebagai Keynote Speaker, Dr. Andreas Hugo Pareira (AHP) menyoroti pentingnya reformasi regulasi LPSK agar dapat bertindak lebih proaktif.
Menurutnya, jaminan keselamatan adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan.
“Pentingnya LPSK adalah memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para saksi dan korban. Kami di DPR tengah serius mendorong Revisi Undang-Undang LPSK agar kedepannya, LPSK tidak hanya bersikap pasif menunggu laporan, tetapi dapat menerapkan strategi ‘jemput bola’ dan langsung menghampiri masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan,” ujar AHP.
Menghubungkan dengan situasi di NTT, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini secara tegas mendorong seluruh aparat penegak hukum (APH) di daerah untuk berkolaborasi intensif guna menangani secara tuntas dan mencegah terulang kembalinya berbagai kasus tindak pidana yang terjadi.
Melengkapi perspektif kebijakan dan legislatif, Aktivis Sosial Gabriel Goa, yang juga Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA INDONESIA), memperkuat narasi dari sudut pandang masyarakat sipil.
Gabriel menegaskan bahwa perlindungan yang komprehensif bagi saksi dan korban adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar dan menjadi indikator utama keberhasilan penegakan hukum di lapangan.
“LPSK adalah jawaban negara atas kerentanan ini. Bagi kami, aktivis, kehadiran dan dukungan LPSK dalam kasus-kasus sensitif—terutama yang melibatkan perempuan dan anak—adalah kunci. Kami berharap masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dapat bekerja lebih erat lagi agar setiap laporan di NTT dapat diproses hingga tuntas dan korban mendapatkan pemulihan,” ujar Gabriel.
Panggilan Darurat LPSK NTT: Kekerasan Seksual Anak Dominasi Permohonan
Merespons urgensi di daerah, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, memaparkan data dan komitmen kelembagaan.
Ia mengapresiasi kehadiran para tamu undangan sebagai simbol dan komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan, memberikan kenyamanan bagi saksi dan korban.
“LPSK sudah hadir selama 17 tahun, dan peningkatan permohonan perlindungan yang kami terima setiap tahunnya menandakan semakin tingginya kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” jelas Sri.
Sri dalan kesempatan tersebut juga memparakan tingginya permohonan yang diterima LPSK. Kasus pencucian uang masih mendominasi secara nasional.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025, kantor perwakilan LPSK di NTT telah menerima 315 permohonan perlindungan.
Angka tersebut didominasi oleh kasus Kekerasan Seksual Anak, yang menuntut penanganan ekstra hati-hati dan perlindungan psikologis yang kuat.
“Ini adalah panggilan darurat. Untuk menanggapi tren kasus ini, komitmen kami adalah meningkatkan kerja koordinasi dan kolaborasi dengan semua stakeholder, mulai dari APH hingga Dinas Sosial. Hanya dengan sinergi ini, kita dapat mencapai hasil yang dicita-citakan bersama: keadilan dan pemulihan bagi korban,” tegasnya.
Sri berharap, dengan peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak saksi dan korban, akses keadilan di NTT dapat semakin merata.
Kehadiran berbagai elemen dalam kegiatan ini menjadi daya dukung dalam upaya dan komitmen kolektif untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di tingkat lokal.
Tujuan utamanya adalah terciptanya lingkungan hukum di mana setiap warga negara yang menjadi saksi atau korban tindak pidana berani bersuara, dijamin keamanannya, dan mendapatkan hak-hak pemulihannya secara penuh.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â




