Ruteng, infopertama.com – Andreas Hugo Pareira (AHP), wakil ketua Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara kolektif berupaya membangun peradilan yang berkeadaban di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Upaya membangun peradilan berkeadaban ini melalui Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Aula Revayah – Ruteng, Rabu (12/11/2025).
Dengan menghadirkan tiga tokoh utama sebagai pembicara: Sri Nurherwati (Wakil Ketua LPSK), Dr. Andreas Hugo Pareira (Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI), dan Gabriel Goa (Aktivis Sosial),
menjadikan forum penting yang menyatukan legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil dalam komitmen melindungi mereka yang berada di garis depan pengungkapan kebenaran.
Para pemateri memaparkan langkah konkret untuk menjamin keamanan dan kenyamanan saksi serta korban.
DPR Dorong UU LPSK ‘Jemput Bola’ untuk Keadilan Maksimal
Membuka kegiatan sebagai Keynote Speaker, Dr. Andreas Hugo Pareira (AHP) menyoroti pentingnya reformasi regulasi LPSK agar dapat bertindak lebih proaktif.
Menurutnya, jaminan keselamatan adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan.
“Pentingnya LPSK adalah memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para saksi dan korban. Kami di DPR tengah serius mendorong Revisi Undang-Undang LPSK agar kedepannya, LPSK tidak hanya bersikap pasif menunggu laporan, tetapi dapat menerapkan strategi ‘jemput bola’ dan langsung menghampiri masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan,” ujar AHP.
Menghubungkan dengan situasi di NTT, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini secara tegas mendorong seluruh aparat penegak hukum (APH) di daerah untuk berkolaborasi intensif guna menangani secara tuntas dan mencegah terulang kembalinya berbagai kasus tindak pidana yang terjadi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







