Ruteng, infopertama.com – Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan, juga dikenal sebagai BPJAMSOSTEK kepada dua penerima manfaat di Kabupaten Manggarai senilai dua ratusan juta rupiah.
Penyerahan santunan itu kepada ahli waris Hironimus Taga, warga Wewo, kecamatan Satar Mese yang bekerja sebagai cleaning service di PLTP Ulumbu dengan nilai santunan Rp180.393.020.
Ahli Waris Hironimus Taga mendapat JKM, JHT, Beasiswa dua orang anak dan Jaminan Pensiun perbulan.
Kemudian, santunan yang sama juga diberikan kepada Maria Susana Susanti, warga Bangka – Kole kecamatan Satar Mese Utara dengan nilai santunan Rp43.887.540. Ahli waris mendapatkan JKM, JHT dan Jaminan Pensiun.
Penyerahan secara simbolis oleh Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu ini disaksikan kepala BPJS Cabang Labuan Bajo Arief Wahyudhi, Plh Sekda Manggarai Lambertus Paput, Kadis Koperasi dan Tenaga Kerja Frederikus D. Jenarut, para Camat, pimpinan Cabang Bank NTT Cabang Ruteng dan 19 orang perwakilan penerima manfaat.
Acara penyerahan ini dilangsungkan di Aula Ranaka kantor Bupati Manggarai, bersamaan Launching Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Pembukaan Rekening Bank NTT Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Provinsi NTT, Kamis, 25 September 2025.
Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu mengingatkan pada ahli waris penerima manfaat agar menggunakan santunan sebaik-baiknya, terutama juga untuk yang mendapatkan jaminan beasiswa.
“Mohon untuk manfaatkan ini dengan baik, yang dapat beasiswa agar belajar dengan tekun sampai berhasil.” Ujar Fabianus Abu.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuan Bajo – Manggarai Barat, Arief Wahyudhi kembali menegaskan bahwa ini merupakan program pemerintah yang dijadikan salah satu upaya mengurangi angka Kemiskinan ekstrim di mana pemerintah menyiapkan seluruh masyarakat ini berhak mendapatkan santunan apabila terjadi resiko, seperti meninggal dunia atau kecelakaan kerja.
“Kita semua pasti bekerja mencari nafkah, pada saat terjadi resiko pemerintah menyiapkan santunan uang duka dan santunan biaya pengobatan terhadap kecelakaan kerja.” Ujar Arief Wahyudhi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel