Cepat, Lugas dan Berimbang

Terbaru, Besaran Tarif Retribusi Pengunjung ke Liang Bua

Pokdarwis Liang Bua menerima kunjungan Wisatawan. (Dok Pokdarwis Liang Bua)

Ruteng, infopertama.com – Pengunjung atau wisatawan yang akan mengunjungi objek wisata Liang Bua di dusun Golo Manuk, desa Liang Bua – Rahong Utara diberlakukan tarif masuk yang terbaru.

Perubahan tarif ini tertuang dalam pengumuman perubahan tarif retribusi dan sistem pembayaran objek wisata Liang Bua nomor: 500.13.5.1/211/VII/2025 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Aloisius Jebarut, S.Pd.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disparbud, Armin Bell mengatakan perubahan tarif retribusi masuk tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, kenyamanan pengunjung  serta mendukung upaya pelestarian dan pengelolaan destinasi wisata secara mandiri dan berkelanjutan oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di Liang Bua.

“Selama ini pungutan di Liang Bua hanya untuk PAD dan tidak ada untuk masyarakat lokal di sekitar lokasi. Maka dengan adanya pengelolaan oleh Pokdarwis, dampak positif pariwisata diharapkan bisa diperoleh langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi,” kata Armin Bell, Kamis (3/7).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel