Cepat, Lugas dan Berimbang

Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus

infopertama.com – Institusi Polri kembali tercoreng. Seorang oknum Polisi anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Bripda Julfikar, kini harus mendekam dalam sel penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Polisi muda berusia 24 tahun itu dijatuhi sanksi tegas buntut laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 33 tahun berinisial SW, alias Samsiar.

Kasus ini diduga terjadi pada malam kelam tanggal 15 Mei 2025, di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, sebuah desa pesisir yang sunyi berubah menjadi saksi bisu tragedi yang kini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Hartanto, tak tinggal diam.

Ia langsung memerintahkan agar Bripda Julfikar ditempatkan di sel khusus, sebagai bentuk sanksi awal dan bukti keseriusan institusi menanggapi laporan ini.

Langkah ini diambil tak lama setelah laporan resmi diterima, tepatnya tertuang dalam nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tertanggal 17 Mei 2025.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Rizal Polpoke, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (16/6/2025), membenarkan bahwa Bripda Julfikar tengah menjalani proses penyidikan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel