Cepat, Lugas dan Berimbang

Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus

AKBP Kodrat memerintahkan propam untuk bergerak cepat.

Salah satunya dengan mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana guna menguatkan alat bukti yang sahih.

Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap ahli forensik juga sudah dijadwalkan dan akan dilakukan dalam waktu dekat di Kota Ternate.

“Penanganan laporan rudapaksa ini tetap diproses ke ranah kode etik dan pidana. Ini bukan hanya soal pelanggaran institusi, tapi juga menyangkut hak dasar seorang perempuan,” tegas Iptu Rizal.

Penyidik saat ini juga sedang menggali keterangan dari pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara ini.

Rizal menekankan bahwa institusinya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, namun juga berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan setara.

“Tidak ada yang kebal hukum. Setiap anggota Polri pun akan diproses sesuai aturan yang berlaku jika terbukti bersalah,” ujarnya

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN