Cepat, Lugas dan Berimbang

Skandal Hukum Oknum Caleg Aceh Tenggara, dari Kebiasaan Dugem hingga Kabur Bawa Anak Usai Kalah Persidangan

Aceh Tenggara, infopertama.com – Seorang ibu muda, Re (inisial) yang juga sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu Partai Politik di Aceh Tenggara dianggap tidak taat hukum. Ia dianggap meremehkan putusan pengadilan syar’iyah setempat.

Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi bin Adi Arigo, ayah kandung anak tersebut, mengonfirmasi langsung ihwal ulah Re yang membawa kabur anaknya usai kalah dalam persidangan.

Perebutan Hak Asuh Anak: Sidang Menentukan Kemenangan Mizi

Sidang perebutan hak asuh anak antara Mizi dan Re berawal dari penutupan akses Mizi untuk bertemu anaknya. Re dianggap tidak pantas mengasuh anak karena kebiasaan dugem malamnya.

Menurut Herman Nasution, kuasa hukum Mizi bahwa Nenek (mantan ibu mertua) yang juga Kabid di salah satu kedinasan di Aceh Tenggara menyebut anak sebagai “anak yatim”, meskipun ayahnya masih hidup.

Setelah persidangan menentukan kekalahan Re (tergugat) dan menegaskan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan.

Kabur ke Banda Aceh: Melanggar Teguran Pengadilan

Namun, pada 8 Januari 2024, Re kembali tidak mematuhi perintah pengadilan untuk memberikan akses anak kepada ayahnya. Akibatnya, terjadi eksekusi paksa yang melibatkan kepolisian dan pengadilan syar’iyah Aceh Tenggara. Pada 7 Februari 2024, Re diduga melarikan diri ke Banda Aceh membawa anaknya.

Tidak Pantas sebagai Wakil Rakyat

Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi, mengecam tindakan Re yang dianggap merendahkan hukum dan tidak pantas untuk dijadikan contoh. Terutama sebagai caleg yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat di Aceh Tenggara. Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dalam memberikan suara pada pemilihan ke depan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â