Jakarta, infopertama.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menurut jaksa penuntut umum, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

