Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang A. Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel