Cepat, Lugas dan Berimbang

Izin Usaha PT FEC Dicabut, Satgas PAKI Sebut FEC Himpun Dana Masyarakat secara Ilegal

Jakarta, infopertama.com – Aktivitas PT FEC yang melakukan perdagangan secara elektronik yang ternyata tak sesuai dengan izin usaha memaksa PAKI mencabut izin usaha PT FEC.

Tak hanya perdagangan Elektronik, FEC juga diduga mengumpulkan dan/atau menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menyampaikan informasi bahwa telah melakukan pencabutan izin usaha PT FEC

Satgas PAKI menjelaskan bahwa, pencabutan izin usaha tersebut didasari oleh dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki PT FEC. Serta, melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang ia miliki. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” ucap Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, baru-baru ini.

Selain itu, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebanyak dua kali. Namun, tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali tetapi juga tidak dihadiri oleh pengurus.

“Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC. Yang mana, jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM,” imbuhnya.

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Adapun, berdasarkan hal tersebut Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 yang lalu telah melakukan pencabutan izin usaha FEC. Sehingga, dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel