Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Aroma Korupsi dan Kangkangi Aturan Proyek Pembangunan Beronjong DAS Medan Amplas

Medan, infopertama.com – Dugaan Korupsi melanggari aturan dalam pengerjaan proyek pembangunan Beronjong DAS Medan Amplas oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Provinsi Sumuatra Utara, di Dua titik lokasi yakni Jl. Garu 3 Ujung dan Jl. Garu 6 Ujung, Kelurahan Harjosari, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.

Hal itu terungkap saat awak media, Minggu, 23 Juli melakukan investigasi ke lapangan langsung bersama dengan warga setempat. Dan saat awak media mewawancarai salah satu warga berinisial ‘TN’ disebutkan secara langsung, meminta agar pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan Beronjong DAS Medan Amplas. Hal itu karena tanpa dilengkapi K3 serta tanpa Plang Pekerjaan.

Hal senada juga saat awak media mengkonfirmasi pengawas pekerjaan beronjong bermarga ‘Simangunsong‘. Kata dia, “Bahwa ini pekerjaan Swakelola langsung dari Pihak Pemerintah BWS II Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Simangunsong.

Pengerjaan pembangunan Beronjong DAS Medan Amplas ini, kata dia menambahkan sudah berjalan sekitar 4-5 hari lamanya dengan tidak ada disediakan alat pelindung diri untuk para pekerja (K3).

Padahal, biasanya pekerjaan ataupun proyek Pemerintah/ Negara itu tetap selalu ada Papan Plang serta alat pelindung diri (K3).

“Ini Aneh bang, masa sih pekerjaan sebesar ini tidak ada papan plangnya serta pekerjanya tidak dilengkapi K3-nya oleh Kantor? Dan, yang makin anehnya bang, ini Swakelola dari BWS Provinsi Sumatera Utara memakai anggaran Negara, ini diduga pasti ada unsur korupsi,” ungkapnya.

Beronjong DAS Medan Amplas

Saat awak media menanyai salah satu pekerja buruh di lokasi diketahui mereka bekerja dari pagi hingga sore hari. Namun, secara pasti ternyata mereka bukan orang dinas dari BWS II Provinsi Sumatera Utara, bahkan bukan pegawai honorer di BWS.

Sehingga, hal ini kuat duagaan adanya unsur Korupsi dan telah melanggar aturan UU No.23 Thn. 1992 Tentang K3 dan Alat Pelindung Diri, dibarengi Permen PU PR No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.

Dari hasil investigasi tersebut, tim awak media bersama warga berharap agar Bpk. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kadis BWS II Prov. Sumatera Utara dapat turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kondisi yang menurut warga sudah melanggar aturan serta adanya unsur korupsi. Mereka berharap perlu melakukan evaluasi terkait pekerjaan pembangunan tersebut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â