Sehingga, hal ini kuat duagaan adanya unsur Korupsi dan telah melanggar aturan UU No.23 Thn. 1992 Tentang K3 dan Alat Pelindung Diri, dibarengi Permen PU PR No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.
Dari hasil investigasi tersebut, tim awak media bersama warga berharap agar Bpk. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kadis BWS II Prov. Sumatera Utara dapat turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kondisi yang menurut warga sudah melanggar aturan serta adanya unsur korupsi. Mereka berharap perlu melakukan evaluasi terkait pekerjaan pembangunan tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


