Medan, infopertama.com – Dugaan Korupsi melanggari aturan dalam pengerjaan proyek pembangunan Beronjong DAS Medan Amplas oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Provinsi Sumuatra Utara, di Dua titik lokasi yakni Jl. Garu 3 Ujung dan Jl. Garu 6 Ujung, Kelurahan Harjosari, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.
Hal itu terungkap saat awak media, Minggu, 23 Juli melakukan investigasi ke lapangan langsung bersama dengan warga setempat. Dan saat awak media mewawancarai salah satu warga berinisial ‘TN’ disebutkan secara langsung, meminta agar pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan Beronjong DAS Medan Amplas. Hal itu karena tanpa dilengkapi K3 serta tanpa Plang Pekerjaan.
Hal senada juga saat awak media mengkonfirmasi pengawas pekerjaan beronjong bermarga ‘Simangunsong‘. Kata dia, “Bahwa ini pekerjaan Swakelola langsung dari Pihak Pemerintah BWS II Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Simangunsong.
Pengerjaan pembangunan Beronjong DAS Medan Amplas ini, kata dia menambahkan sudah berjalan sekitar 4-5 hari lamanya dengan tidak ada disediakan alat pelindung diri untuk para pekerja (K3).
Padahal, biasanya pekerjaan ataupun proyek Pemerintah/ Negara itu tetap selalu ada Papan Plang serta alat pelindung diri (K3).
“Ini Aneh bang, masa sih pekerjaan sebesar ini tidak ada papan plangnya serta pekerjanya tidak dilengkapi K3-nya oleh Kantor? Dan, yang makin anehnya bang, ini Swakelola dari BWS Provinsi Sumatera Utara memakai anggaran Negara, ini diduga pasti ada unsur korupsi,” ungkapnya.
Saat awak media menanyai salah satu pekerja buruh di lokasi diketahui mereka bekerja dari pagi hingga sore hari. Namun, secara pasti ternyata mereka bukan orang dinas dari BWS II Provinsi Sumatera Utara, bahkan bukan pegawai honorer di BWS.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â



