Ende, infopertama.com – PT. Yetty Dharmawan selama ini menjadi pihak yang seolah sangat kebal hukum sehingga sulit dipidanakan terkait praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukannya dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende.
Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH kepada infopertama.com menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun, Pemerintah Daerah Kab. Ende dan Polres Ende tidak berdaya menghadapi PT. Yetty Dharmawan dalam dugaan praktik tambang Galian C ilegal yang merusak alam dan lingkungan di bumi Pancasila Ende.
“Sikap tidak tegas yang selama ini dipertontonkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Ende dan Polres Ende atas tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, telah menimbulkan persepsi publik bahwa jangan-jangan Pemerintah Daerah Kab. Ende dan Polres Ende telah menjadi pelindung atas sepak terjang PT. Yetty Dharmawan.” Tutur Meridian, Minggu, 25 Juni 2023.
Menurut Meridian, Penegakan hukum mati suri menghadapi PT. Yetty Dharmawan. Padahal dugaan praktik tambang Galian C ilegal itu telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.
Dugaan praktik tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan juga berdampak pada tidak terbayarnya pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi, dan lain-lain). Dan, pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dan pendapatan yang menjadi hak daerah).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




