Cepat, Lugas dan Berimbang

Galian C Ilegal PT Yetty Dharmawan, Komisaris atau Direktur yang Layak Jadi Tersangka

Pada tahun 2023 ini, saat Polres Ende dinakhodai oleh AKBP Andre Librian, S.I.K. maka mulai terlihat adanya tanda-tanda keseriusan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan.

Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende pada tanggal 24 Mei 2023 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan di dua lokasi yaitu KM 8 Desa Kedebodu – Kecamatan Ende Timur dan Desa Tanali – Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Dengan terbitnya SPDP dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, maka kasus itu sudah meningkat dari penyelidikan ke tahapan penyidikan guna penyempurnaan bukti demi membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.

Publik tentu saja mengapresiasi langkah maju dari Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk menuntaskan kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, apalagi PT. Yetty Dharmawan selama ini memang selalu jadi momok yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Terhadap PT. Yetty Dharmawan, publik berharap agar diterapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN