Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny Plate tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kejagung menetapkan Sekjen Partai NasDem Johnny Plate itu pada Rabu, 17 Mei 2023 atas perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Adapun menurut analisi BPKP, proyek BTS 4G Kominfo ini merugikan negara Rp8.32 Triliun.
Ketua BPKP, Yusuf mengatakan, kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS.
Lantas bagaimana peluang Leksy Plate, Adik Kandung Menkominfo?

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa lagi adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate yakni Gregorius Alex Plate atau Leksy Plate. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
“Untuk adiknya mungkin akan lakukan pemeriksaan lagi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat temui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Kendati demikian, Ketut tak memastikan waktu pemeriksaan. Menurutnya pemeriksaan itu tergantung kebutuhan penyidik.
“Kapan waktunya kami belum bisa menyampaikan, karena ini kan penyidik yang punya waktu kapan periksa kebutuhannya ya,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung heran terkait aliran dana dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ke Leksy Plate. Padahal, Leksy tidak ada kaitan hukum dengan Kominfo.
Akibat kejanggalan tersebut, Kejagung memeriksa Menkominfo Johnny G Plate selaku kakak dari Gregorius.
“Justru ini didalami, karena kan beliau (Leksy) itu tidak ada hubungan hukum di Menkominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana,” ujar Ketut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â