Ruteng, infopertama.com – Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, S.H ingatkan pemilik restoran Spring Hill agar taat terhadap aturan negara.
Hal itu Heri Ngabut sampaikan saat awak media ini meminta tanggapannya via pesan WhatsApp, Minggu (7/5/2023).
“Prinsipnya, ikut aturan negara,” tutur Heri Ngabut dalam pesan WhatsApp.
Ketika awak media ini mempertanyakan bagaimana bentuk penegasan pemerintah terhadap pengusaha restoran yang tidak taat aturan? Heri Ngabut menjawab bahwa tugas pemda membimbing dan mengingatkan supaya kegairahan berusaha tetap mengikuti norma yang ada.
“Tugas kita membimbing, mengingatkan supaya kegairahan berusaha tetap mengikuti norma yang ada,” ungkapnya.
Lagi-lagi awak media ini mempertanyakan apa langkah konkrit pemerintah terhadap para pengusaha restoran yang melanggar regulasi? Sontak Heri Ngabut malah suruh awak media ini untuk koordinasi kembali ke DLH.
“Adik koordinasi lagi dengan kadis DLH soal ini,” tutup Hery Ngabut.
Pemberitaan sebelumnya, pemilik Restoran Spring Hill Ruteng Leo Chandra sebut nama Polisi dari Polres Manggarai atas usahanya yang menurut penelusuran infopertama.com tidak memiliki IPAL sesuai ketentuan UU.
Dari hasil wawancara awak media ini pada Jumat 21/4/2023 di Restoran Spring Hill Ruteng. Ownernya atas nama Leo Chandra menyampaikan di depan awak media ini dengan berkata bahwa usahanya tidak ada masalah karena sudah direkomendasikan oleh polisi dari Polres Manggarai yang sering datang periksa di sini.
“Mereka dari polres Manggarai sering datang periksa di sini dan mereka yang merekomendasikannya,” ucap Leo Chandra.
Tak hanya itu, Leo Chandra yang didampingi anaknya perempuan dan laki-laki menyampaikan bahwa IPAL yang mereka miliki juga atas rekomendasi Dinas DLH Manggarai.
“Untuk IPAL kami sudah direkomendasikan oleh DLH pak. Dan, sudah pernah dperiksa, “tuturnya anak perempuan Leo Chandra yang tidak kami ketahui namanya.
Buntut dari situ, awak media ini berupaya untuk konfirmasi ke DLH Manggarai via pesan WhatsApp terkait penyampaian dari owner restoran Spring Hill tersebut.
“Saya belum mengetahui secara pasti terkait IPAL milik Spring Hill. Untuk itu, saya minta agar kita cek bersama di lapangan usai hari libur, ucap Kamis Nasak selaku Kepala DLH Manggarai.
Pada Rabu (26/4/2023) awak media ini bersama Kadis DLH dan juga staf dari bidang pengendalian pencemaran merespon informasi dari awak media. Dan, langsung memberikan klarifikasi di depan awak media ini dan owner Spring Hill atas penyebutan DLH yang merekomendasikan IPAL yang restoran Springhil gunakan.
Kadis DLH Manggarai Kanis Nasak menyampaikan bahwa, ‘Kami ke sini untuk menindaklanjut atas informasi yang disampaikan media bahwa kami yang merekomendasikan IPAL yang digunakan restoran Springhil saat ini.
“Poin yang kita mau klarifikasi di sini bahwa IPALnya direkomendasikan DLH atau dari saya sebagai Kepala Dinas. Tentu dalam hal ini, tidak terlepas dari aturannya. Kalau pun ada rekomendasi dari DLH, kita tidak berlindung di balik rekomendasi itu ketika di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan UU. Kira-kira itu poinnya, makanya saya datang sendiri tadi untuk menjelaskan ke media sesuai isi dokumen yang ada.” Ucap Kanis Nasak.
Lebih lanjut, Kepala DLH Manggarai meminta kepada penanggungjawab atau pemerkarsa restoran Spring Hill untuk menjelaskan kepada media atas tanggung jawabnya sesuai isi dokumen SPPL yang ada.
“Ini dokumen bukan dokumen kami, ini kan dokumennya pemerkarsa. Tugas kami hanya mengawasi apa yang sudah ada dalam SPPL ini. Dan itu adalah pernyataan kesanggupan dari pemerkarsa,” tutur Kanis Nasak.
Mirisnya, pemerkarsa restoran Spring Hill ini tidak bisa menjelaskan terkait kesanggupan mereka dalam dokumen SPPL. Justru malah menanyakan kepada awak media apakah punya data-data yang konkrit.
“Apakah media ini punya data-data yang kongkrit? Jangan sekedar angkat topik yang tidak bermanfaat,” ucap Leo Chandra sambil menunjuk-nunjuk wartawan.
“Kita sudah diperiksa oleh Polisi juga dinas-dinas terkait. Apalagi yang masih kurang? Jangan mencari-cari,” ungkap Leo Chandra.
Sementara dari bidang pengendalian pencemaran, bu Tatik menjelaskan, “Spring Hill sebetulnya sudah ada koordinasi dengan kami sebelumnya pada tahun 2022.” Dan, sudah ada uji laboratorium untuk menindak lanjuti koordinasi tersebut.
“Uji laboratorium itu ada tim dari DLH propinsi datang periksa. Kenapa harus mereka? Karena kami tidak punya kapasitas dan lisensi terkait akreditasinya,” tutur bu Tatik.
Sementara, Kasi Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa saat dikonfirmasi media ini terkait ada penyebutan nama polisi dari Polres Manggarai yang merekomendasikan IPAL di Restoran Spring Hill belum bisa menjelaskan. Ia beralasan karena masih butuh penelusuran lebih dalam siapa polisi yang disebutkan oleh owner restoran Spring Hill itu.
Ketahui, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 68 poin b. Di situ bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu. Serta, ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu lakukan pemantauan kualitas air secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan.
Hal ini juga didukung oleh Permen LHK nomor 93 tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah.
Artinya, bagi pengusaha baik perhotelan, restoran, laundry, tempat cuci mobil, dll yang mengunakan IPAL manual wajib menggunakan SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah) secara berkala.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â