Sementara dari bidang pengendalian pencemaran, bu Tatik menjelaskan, “Spring Hill sebetulnya sudah ada koordinasi dengan kami sebelumnya pada tahun 2022.” Dan, sudah ada uji laboratorium untuk menindak lanjuti koordinasi tersebut.
“Uji laboratorium itu ada tim dari DLH propinsi datang periksa. Kenapa harus mereka? Karena kami tidak punya kapasitas dan lisensi terkait akreditasinya,” tutur bu Tatik.
Sementara, Kasi Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa saat dikonfirmasi media ini terkait ada penyebutan nama polisi dari Polres Manggarai yang merekomendasikan IPAL di Restoran Spring Hill belum bisa menjelaskan. Ia beralasan karena masih butuh penelusuran lebih dalam siapa polisi yang disebutkan oleh owner restoran Spring Hill itu.
Ketahui, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 68 poin b. Di situ bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu. Serta, ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu lakukan pemantauan kualitas air secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan.
Hal ini juga didukung oleh Permen LHK nomor 93 tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







