Ruteng, infopertama.com – Pengadaan lampu jalan di beberapa desa di Kab. Manggarai dinilai sarat korupsi dan tidak sesuai prioritas penggunaan dana desa tahun 2023
Informasi yang berhasil media ini dapat, dugaan pengadaan lampu jalan desa dengan harga cukup fantastis ini ditengarai oleh kepentingan oknum pendamping desa.
“Setahu saya belanja lampu jalan ini diarahkan oleh Pendamping Desa. Saya tidak tau berapa mereka untung dari satu lampu, katanya ada bonus untuk mereka.” Pungkas seorang sumber yang tidak mau mediakan namanya.
Ia juga mengaku bahwa harga yang dimasukan dalam rencana anggaran biaya tidak mengikuti ketentuan peraturan bupati. Melainkan harga yang diberikan atau ditentukan oleh pihak yang mengadakan lampu tersebut.
“Saya tidak tau harga tersebut, tapi kami suda cari di peraturan bupati tidak ada,” pungkasnya.
Hasil penelusuran media ini, harga lampu jalan 1 unit kisaran Rp27.500.000, bahkan ada yang lebih. Padahal, berdasarkan pengakuan sumber tersebut masyarakat tidak menginginkan pengadaan lampu jalan di desannya.
“Kalau di dalam musyawarah penetapan RKPDes dengan APABDes yang saya amati masyarakat tidak menginginkan lampu jalan. Mereka beralasan masih belum memiliki listrik dalam rumah.” Pungkas sumber tersebut.
Bahkan menurut sumber tersebut, saat pengadaan lampu jalan itu tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Pokoknya kami tidak tau bagaimana mekanismenya, yang jelas tidak pernah lakukan tender atau apalah di desa,” ungkapnya
Untuk diketahui, data yang diperoleh media ini, terdapat 30 desa yang melakukan belanja lampu jalan tersebut menggunakan Dana Desa. Ada yang belanja 1 unit hingga 3 unit per desa.
Data sementara, untuk tahun 2023 dari sebagian besar Desa (30 Desa) jumlah pengadaan lampu jalan desa sebanyak 26 lampu atau titik. Dari jumlah tersebut, jika dikalikan dengan Rp.27.500.000,00- per titik maka totalnya adalah sejumlah Rp715.000.000,00-.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi:
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Hingga berita ini publish, media ini belum berhasil menghubungi kordinator Pendamping Desa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel