Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo kepada Menkominfo Johnny G. Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pendalaman itu oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melalui pemeriksaan yang jadwalkan pada Rabu (15/3) besok.
“Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek. Sehingga seolah-olah dapat melaksanakan pencairan 100 persen terlebih dahulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).
Ketut mengatakan pemeriksaan Plate juga terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya proyek yang seharusnya pelaksanaannya dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi nyatanya hanya dalam kurun waktu 1 tahun.
Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Karenanya, Ketut mengatakan Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait.
“Terakhir, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP (Gregorius Alex Plate) yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya,” pungkasnya.
Plate telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) lalu. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran Badan Layanan Unit (BLU) Bakti Kominfo melalui Plate selaku Menkominfo.
Dalam pemeriksaan itu jaksa penyidik turut mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo dalam kasus ini.
“Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2).
Di sisi lain, Kuntadi menyebut penyidik masih mendalami peran Gregorius yang merupakan adik dari Plate. Kendati demikian, Kejagung memastikan Gregorius tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo.
Karenanya Kuntadi mengatakan penyidik masih mencari benang merah keterlibatan Gregorius dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bukti Kominfo tersebut.
“Dia (Gregorius/Leksy) adik dari Johnny Plate dan hubungannya kami sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini. Tidak (mempunyai jabatan di Bakti Kominfo),” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel