Ruteng, infopertama.com – Keberadaan PT Menara Armada Pratama (MAP) yang menjalankan aktifitas galian C di Wae Pesi, desa Bajak, Kec. Reok selama ini sangat merugikan masyarakat umum, terutama para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi aktifitas PT MAP.
Pasalnya, PT MAP sering kali melakukan atau membiarkan material Galian C berceceran di badan jalan hingga membuat pengguna jalan terutama pengendara roda dua ekstra hati-hati.
Atas berbagai soal itu, pengamat kebijakan publik asal kab. Manggarai Timur, Yohanes Oci menegaskan bahwa dalam hal pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Pemerintah Daerah Kab. Manggarai saat ini melalui PT MAP tidak salah karena akan menambah PAD. Akan tetapi, pemanfaatan SDA yang tidak sertai dengan pengawasan yang efektif potensial merusak lingkungan hidup serta mengancam keselamatan warga masyarakat. Terutama bagi pengguna jalan jalur Ruteng – Reo. Inilah yang menjadi masalah utamanya.
“Kalau pemanfaatan SDA silahkan karena itu akan meningkatkan PAD daerah tersebut (Kabupaten Manggarai -pen). Akan tetapi kesalahan pemda Manggarai yaitu terletak pada pengawasan yang tidak efektif sehingga terjadinya kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Ini akibat tumpukan aspal kering yang berceceran di jalan tepatnya depan lokasi galian C tersebut,” papar Yohanes Oci Pengamat Kebijakan Publik Univ. Sutomo ketika dikonfirmasi via telepon oleh awak media, Jumat, (03/03/2023).
Lebih lanjut dalam penjelasannya, Yohanes Oci meminta Korlap Pol PP Kec. Reok dan Camat Reok agar memperhatikan hal tersebut karena menyangkut dengan wilayah hukum kekuasaannya.
“Korlap Pol PP Kecamatan Reok sebagai penegak perda terutama perda RTRW karena menyangkut dengan kerusakan lingkungan. Sebab itu dekat dengan bibir sungai yang harus dilihat adalah aturan batasan GSS (Garis Sepadan Sungai) dan GSJ (Garis Sepadan Jalan) dengan operasi galian C PT Menara Armada Pratama. Pemda harus pikir dengan efek lingkungan yang terjadi serta DPRD juga lakukan pengawasan secara efektif dengan mengacu pada UU No. 26 Thn. 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional dan Perda RTRW Kab. Manggarai apalagi menyangkut kelangsungan kehidupan masyarakat yang mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan,” tegasnya.
Dia juga menambahkan agar segera melakukan kajian dan evaluasi akan keberadaan galian C tersebut.
“Pemda Manggarai lakukan kajian atau evaluasi lagi terkait keberadaan galian C tersebut. Kalau melanggar UU tata ruang dan perda RTRW yang melanggar GSS dan GSJ segera ambil langkah tegas tutup operasional galian C tersebut. Tegakan aturan tentu dengan mengedepankan aspek hukum dan aspek keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




